Aturan Hukum yang Relevan & Ancaman Pidana
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal yang terkait: Kewajiban badan publik membuka informasi penggunaan anggaran.
- Konsekuensi: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan gugatan hukum.
2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Kewajiban: Pemasangan papan informasi proyek adalah bagian dari transparansi PBJ.
- Pelanggaran: Dapat berujung pada blacklist penyedia atau pemeriksaan inspektorat.
3. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman & aturan turunannya
- Konsekuensi: Pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi administratif dan penghentian kegiatan.
4. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 86–87: Ketidakpatuhan terhadap standar K3 dapat dikenakan:
- sanksi administratif,
- pemberhentian pekerjaan,
- hingga pencabutan izin usaha.
5. KUHP Pasal 359 / 360 (Kelalaian yang Menimbulkan Bahaya)
Jika ketidakterapan standar K3 menyebabkan kecelakaan kerja:
- Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan kematian → pidana penjara hingga 5 tahun.
- Pasal 360: Kelalaian yang menyebabkan luka → pidana penjara hingga 1 tahun.
6. Dugaan Korupsi (Jika Ada Penyimpangan Anggaran) – UU Tipikor
- Pasal 3 atau 7 UU 31/1999 jo. UU 20/2001:
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara →
pidana penjara sampai 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
(TIM)















Tinggalkan Balasan