Diduga Proyek Siluman: CV Nindya Karya Kerjakan Irigasi Tanpa Standar K3 dan Minus Tranparansi 

Abah Sofyan

Aturan Hukum yang Relevan & Ancaman Pidana

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Pasal yang terkait: Kewajiban badan publik membuka informasi penggunaan anggaran.
  • Konsekuensi: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan gugatan hukum.

2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Kewajiban: Pemasangan papan informasi proyek adalah bagian dari transparansi PBJ.
  • Pelanggaran: Dapat berujung pada blacklist penyedia atau pemeriksaan inspektorat.

3. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman & aturan turunannya

  • Konsekuensi: Pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi administratif dan penghentian kegiatan.

4. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas
  • Pasal 86–87: Ketidakpatuhan terhadap standar K3 dapat dikenakan:
    • sanksi administratif,
    • pemberhentian pekerjaan,
    • hingga pencabutan izin usaha.

5. KUHP Pasal 359 / 360 (Kelalaian yang Menimbulkan Bahaya)

Jika ketidakterapan standar K3 menyebabkan kecelakaan kerja:

  • Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan kematian → pidana penjara hingga 5 tahun.
  • Pasal 360: Kelalaian yang menyebabkan luka → pidana penjara hingga 1 tahun.

6. Dugaan Korupsi (Jika Ada Penyimpangan Anggaran) – UU Tipikor

  • Pasal 3 atau 7 UU 31/1999 jo. UU 20/2001:
    Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara →
    pidana penjara sampai 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating