Ancaman Pidana Lingkungan
Tuntutan warga ini memiliki dasar hukum yang kuat. Jika PT Biosfer terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 secara serampangan atau tanpa izin yang sesuai, perusahaan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai Pasal 104 undang-undang tersebut, aktivitas dumping limbah B3 tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mewajibkan pengolahan limbah dilakukan aman tanpa mencemari lingkungan.
Jika terbukti melanggar, sanksi administratif mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha menanti pihak pengelola.
Desak DLH Turun Tangan
Melalui aksi ini, warga Kampung Lumpang mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata. Mereka meminta segera dilakukan uji laboratorium terhadap kualitas udara dan lingkungan di sekitar pabrik.
“Kami minta ditutup jika terbukti membahayakan nyawa warga. Pemerintah harus tegas,” seru massa aksi.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Biosfer maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi menanggapi tuntutan demonstran tersebut.
(Red/TIM)








Tinggalkan Balasan