Diduga Tambang Galian C Ilegal di Jepara Kembali Beroperasi, Warga Keluhkan Dampaknya

Abah Sofyan
Kondisi Truk Pengangkut Galian C di Jepara. (Foto: Aduan Warga dari Laman Laporgub-Desember 2024).

Harapan Masyarakat

Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera merespons keluhan ini demi keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Jepara.

Berikut informasi Tentang Hukum dan Aturan Terkait

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

  • Pasal 141 mengatur bahwa setiap aktivitas tambang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak boleh merugikan masyarakat atau lingkungan.
  • Pasal 162 memberikan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

  • Pasal 68 menyatakan bahwa setiap orang wajib menjaga kelestarian lingkungan, termasuk melaporkan kerusakan lingkungan yang terjadi.
  • Pasal 69 melarang kegiatan yang merusak sumber daya air dan lingkungan hidup tanpa izin.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Batas Muatan Kendaraan: Kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang wajib mematuhi batasan muatan untuk menjaga keselamatan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan.

Bacaan Lainnya

Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 8 menyatakan bahwa setiap aktivitas tambang harus mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating