Jepara, Jawa Tengah — Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, menimbulkan keresahan warga setempat. Warga menilai tambang liar tersebut telah merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Seorang warga berinisial yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal itu sudah berlangsung lama, dan pemilik atau pengelolanya berinisial WB, namun belum ada tindakan tegas dari pihak desa maupun instansi terkait.
“Sudah kami laporkan ke kepala desa, tapi tidak ada tanggapan. Padahal dampaknya sudah terasa bagi kami,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Menurut warga, galian C ilegal tersebut menyebabkan jalan desa rusak, menimbulkan debu tebal, serta meningkatkan risiko longsor akibat perubahan kontur tanah. Aktivitas truk pengangkut material yang hilir-mudik juga sering mengganggu ketenangan warga dan memperparah kerusakan jalan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait laporan warga tersebut. Masyarakat berharap segera ada tindakan tegas dari APH.
“Kami berharap liar ini segera ditindak sebelum menimbulkan korban dan kerusakan yang lebih besar,” tambahnya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
(tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin penambangan rakyat (IPR), atau izin khusus sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dapat dipidana…”
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau
Denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
Aktivitas galian C tanpa izin resmi termasuk kategori penambangan tanpa izin (illegal mining) sesuai pasal ini.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
(tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup / UUPPLH)
Jika terbukti kegiatan galian C ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan, maka pasal-pasal berikut juga dapat diterapkan:
Pasal 98 ayat (1)
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup…”









Tinggalkan Balasan