Depok, Jawa Barat – Dugaan pungutan liar (pungli) terkait biaya cek fisik kendaraan bermotor sebesar Rp30.000,- di Samsat Depok kembali menjadi sorotan. Warga sebelumnya mengeluhkan praktik ini melalui ulasan di Google Maps, sebagaimana diberitakan dalam artikel berjudul “Dugaan Pungli di Samsat Depok, Warga Ungkap Praktik Ilegal di Google Maps.”
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba menghubungi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M., pada Sabtu (18/10/2025), untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Tinggalkan Balasan