Respons Minim dari Kepala UPPD
Menanggapi laporan tersebut, tim media Investigasi Indonesia mencoba menghubungi Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, SP, M.Si., Rabu pagi, 18 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, melalui pesan WhatsApp. Namun tanggapan yang diterima sangat singkat dan tanpa penjelasan lanjut:
“Terima kasih atas informasinya,” tulis Roedito.
Tak berselang lama, muncul klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah, yang dikirim melalui platform LaporGub pada pukul 11:12 WIB hari yang sama. Dalam klarifikasi PDF tersebut, tertulis permintaan maaf dan akan dilakukan pembinaan terhadap pegawainya dan surat tersebut ditandatangani oleh Kepala UPPD Semarang I, R. Roedito Eka Soewarno S.SOS., MM.
“Terima kasih sudah membayar pajak di Samsat Mall Ciputra, dan juga untuk koreksi atas kinerja staf kami. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan kami akan segera melakukan pembinaan.”
Aturan Hukum & Potensi Sanksi
Perilaku petugas pelayanan publik yang dianggap tidak sopan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan:
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
- Pasal 3 ayat (1) huruf (g): “Setiap PNS wajib bersikap sopan dan hormat kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan publik.”
Jika terbukti melanggar, petugas dapat dikenai hukuman disiplin ringan hingga berat, tergantung hasil evaluasi dan pembinaan instansi terkait.
(TIM/Red)
Tinggalkan Balasan