Kendal, Jawa Tengah — Dua pedagang kecil perempuan mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Grib Jaya Kabupaten Kendal untuk melaporkan dugaan tindakan pengusiran oleh oknum paguyuban di kawasan Kawasan Industri Kendal (KIK), Kecamatan Brangsong.
Kedua pedagang tersebut mengaku diusir karena dianggap bukan warga asli Brangsong. Merasa dirugikan, mereka meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Grib Jaya yang dikenal aktif membela masyarakat kecil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Grib Jaya Kendal langsung turun ke lapangan. Hasil penelusuran menemukan ada sekitar 29 pedagang lain yang mengalami perlakuan serupa. Mereka juga menyatakan ingin mendapatkan perlindungan.









Tinggalkan Balasan