DLH Semarang Bantah Berita via Media Lain

Abah Sofyan
Kantor DLH Kota Semarang - Foto Dokumen DLH Kota Semarang

Investigasi Indonesia

Kota Semarang, Jawa Tengah – Dinamika pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan tindakan otoriter di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang memasuki babak baru. Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Anggie Ardhitya, S.H., terpantau memberikan bantahan resmi atas isu yang berkembang. Namun, klarifikasi tersebut tidak disampaikan langsung kepada redaksi investigasiindonesia.co.id selaku media yang pertama kali memuat laporan, melainkan melalui sejumlah media luar.

Dalam pernyataannya di media tandingan tersebut, Anggie Ardhitya, S.H. menyanggah keras tuduhan pemecatan sepihak terhadap puluhan sopir truk sampah. Pihaknya mengklaim bahwa para pengemudi tersebut memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela.

“Tidak ada pemecatan sepihak. Sebanyak 24 driver mundur atas kemauan sendiri karena tidak sanggup mengikuti sistem absensi barcode dan pelacakan lokasi melalui Google Maps yang kami terapkan untuk meningkatkan kedisiplinan,” ungkap keterangan pihak dinas dalam rilis tersebut.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Dalih Kedisiplinan dan Sanggahan Kerusakan Armada

Selain soal pengunduran diri massal, pihak DLH juga mengklarifikasi terkait keluhan warga di portal Laporgub mengenai kondisi truk sampah yang “sekarat”. Dinas menyatakan bahwa pemeliharaan armada tetap berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara terpusat di kantor dinas.

Dinas justru menyoroti adanya temuan pelanggaran oleh oknum pengemudi di lapangan, seperti pulang sebelum jam operasional selesai hingga dugaan penyalahgunaan bahan bakar (BBM). Langkah tegas yang diambil diklaim sebagai upaya penegakan integritas pelayanan publik.

Meskipun bantahan ini tidak disampaikan melalui mekanisme Hak Jawab resmi ke meja redaksi kami, investigasiindonesia.co.id tetap memuat poin-poin klarifikasi tersebut demi memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Menunggu Hasil Audit Inspektorat

Dua narasi yang saling bertolak belakang ini kini menjadi perhatian serius, terutama karena aduan masyarakat di portal Laporgub nomor LGWP87705483 dan LGWA88741928 saat ini masih berstatus “Progres”. Publik menantikan langkah Inspektorat Kota Semarang dalam melakukan audit investigatif untuk membuktikan apakah terjadi penyelewengan anggaran pemeliharaan atau murni masalah kedisiplinan pegawai.

Aturan Hukum dan Ketentuan Pers

Pemberian klarifikasi di media lain merupakan hak bicara, namun dalam sengketa informasi publik, aturan tetap mengacu pada:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 5): Pers wajib melayani Hak Jawab. Hak Jawab seharusnya ditujukan kepada perusahaan pers yang memuat pemberitaan awal agar perimbangan informasi terjadi pada wadah dan pembaca yang sama.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta adanya anggaran pemeliharaan yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, oknum dapat dijerat Pasal 3 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Catatan Redaksi:

investigasiindonesia.co.id tetap membuka ruang bagi Anggie Ardhitya, S.H. maupun instansi DLH Kota Semarang jika ingin memberikan klarifikasi langsung secara utuh guna memperjelas temuan di lapangan demi transparansi publik.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating