Purbalingga, Jawa Tengah – Polres Purbalingga berikan penjelasan resmi terkait dua kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan menyebabkan korban meninggal dunia. Pernyataan disampaikan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar di Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (1/10/2025).
“Kedua kasus ini menunjukkan indikasi kuat bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Kami sampaikan ini sebagai bagian dari transparansi dan upaya preventif ke depan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Kasus Pertama: Anak Aniaya Ayah Hingga Tewas
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (21/9/2025) di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon. Korban berinisial AP (48) tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya, K (18).
Setelah proses penyelidikan, pelaku menjalani observasi kejiwaan di rumah sakit karena diduga mengalami gangguan mental.
Kasus Kedua: Dua Tewas, Dua Luka Diserang Parang
Kasus kedua terjadi pada Rabu dini hari (1/10/2025) di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol. Pelaku berinisial MA (27) mengamuk menggunakan parang, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
Menurut AKP Siswanto, serangan pertama menyasar SM (41), dilanjutkan ke TL (31), lalu pelaku masuk rumah dan menyerang CS (74) dan SS (70) hingga tewas. Pelaku yang dikenal sering mengamuk akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di area perkebunan.
Tinggalkan Balasan