- UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
Pasal 5 (Pemberian/Penerimaan Suap): Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga Rp250 juta.
Pasal 12 huruf a atau b (Penyelenggara Negara penerima suap): Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
UU ASN (UU No. 20/2023): Pelanggaran terhadap sistem merit dan kode etik dapat berujung pada sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat:
Jika masyarakat memiliki bukti atau mendapati praktik serupa, langkah yang dapat diambil adalah:
- Melapor melalui kanal resmi LAPOR! (lapor.go.id).
- Menghubungi Inspektorat Kota Semarang sebagai lembaga pengawas internal.
- Melaporkan ke Ombudsman RI perwakilan setempat jika terdapat maladministrasi dalam pengangkatan jabatan.
(TIM/Red)









Tinggalkan Balasan