Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkot Semarang Mencuat

Abah Sofyan
  • UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):

Pasal 5 (Pemberian/Penerimaan Suap): Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga Rp250 juta.

Pasal 12 huruf a atau b (Penyelenggara Negara penerima suap): Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

UU ASN (UU No. 20/2023): Pelanggaran terhadap sistem merit dan kode etik dapat berujung pada sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat:
Jika masyarakat memiliki bukti atau mendapati praktik serupa, langkah yang dapat diambil adalah:

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas
  • Melapor melalui kanal resmi LAPOR! (lapor.go.id).
  • Menghubungi Inspektorat Kota Semarang sebagai lembaga pengawas internal.
  • Melaporkan ke Ombudsman RI perwakilan setempat jika terdapat maladministrasi dalam pengangkatan jabatan.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating