Diteruskan ke Inspektorat
Pemerintah Kota Semarang telah merespon aduan tersebut dengan meneruskannya ke Inspektorat Kota Semarang pada 22 Februari 2026. Namun hingga berita ini dipublikasikan kedua status laporan masih dalam tahap “Progres”. Warga mendesak Walikota Semarang untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap transparansi penggunaan anggaran pemeliharaan di tubuh DLH.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Jika dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan dan maladministrasi ini terbukti, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan):
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat di kanal resmi pemerintah. Setiap pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi demi azas keberimbangan informasi.
(TIM/Red)















Tinggalkan Balasan