Simalungun, Sumatera Utara – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Bandar, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan laporan penggunaan anggaran tahun 2024-2025, ditemukan indikasi ketidakteraturan yang mengarah pada dugaan mark-up di sektor pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Data mengungkap pos Pengembangan Perpustakaan menyedot anggaran fantastis secara berturut-turut: Rp882.501.800 pada tahun 2024 dan Rp824.542.800 pada tahun 2025. Akumulasi dana sekitar Rp1,7 miliar dalam dua tahun untuk literasi ini memicu kecurigaan publik atas potensi pengadaan koleksi buku atau digitalisasi fiktif yang tidak sebanding dengan kebutuhan 1.176 siswa.
Ketidakwajaran serupa ditemukan pada pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang menembus angka Rp603.504.022. Nominal tersebut dinilai tidak rasional jika hanya diklaim sebagai pemeliharaan rutin di setiap tahap pencairan, mengingat angka tersebut setara dengan biaya pembangunan infrastruktur baru.
Prosedur Ketat Sekolah Diduga Jadi “Perisai” Transparansi
Upaya tim Investigasi Indonesia untuk melakukan verifikasi lapangan justru dihadang oleh aturan internal sekolah yang sangat birokratis. Saat tim mendatangi SMAN 1 Bandar, oknum satpam melakukan penghadangan dan menolak memberikan akses peliputan di area perpustakaan.
Berdasarkan dokumen prosedur kedatangan tamu yang diperoleh redaksi, SMAN 1 Bandar menerapkan aturan ketat yang mewajibkan tamu menunjukkan surat tugas resmi, identitas diri, hingga surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Sekolah. Bahkan, prosedur tersebut mencantumkan bahwa Kepala Sekolah berhak menolak tamu jika dianggap “berpotensi merugikan sekolah”.
Ironisnya, prosedur tersebut mencatut UU KIP sebagai dasar penolakan jika tidak ada izin dari Dinas Pendidikan. Aturan internal ini juga mengancam akan melaporkan tamu ke pihak berwajib jika dianggap “memprovokasi”, sebuah klausul yang diduga menjadi alat untuk mengintimidasi jurnalis atau elemen masyarakat yang hendak melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dana negara (Dana BOS).
Analisa Detil Pos Kritis
Perpustakaan (Rp1.707.044.600): Diduga ada penggelembungan harga satuan buku atau jumlah eksemplar.
Sarpras (Rp603.504.022): Muncul dugaan mark-up material dan upah pekerja yang tumpang tindih.
Administrasi (Rp298.532.241): Terindikasi pengadaan ATK yang tidak relevan dengan kebutuhan nyata.















Tinggalkan Balasan