Dugaan Markup Proyek Jalan Desa Babadsari, Kebumen Mencuat

Abah Sofyan

Program rehabilitasi jalan tersebut semestinya menjadi upaya peningkatan infrastruktur desa demi kenyamanan dan keselamatan warga. Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan penyimpangan yang menimbulkan kekecewaan masyarakat.

Seorang warga berinisial YN mengungkapkan bahwa pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang tercantum dalam proyek.

“Pekerjaannya hanya ditambal, bukan membuat jalan baru. Tapi anggarannya seperti pembangunan jalan baru. Terlihat jelas ada markup dana oleh pemdes Babadsari,” ujar YN kepada media, Senin (17/11/2025).

YN menambahkan, hasil pekerjaan justru membuat kondisi jalan kurang nyaman dilewati.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

“Setelah diperbaiki, jalan malah mengembung seperti gelombang,” jelasnya.

Ia juga menduga adanya ketidakterbukaan serta kemungkinan permainan antara pemerintah desa dan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Tampaknya hanya ditambal memakai campuran pasir supaya terlihat baru. Kemungkinan besar ada permainan antara pemdes dengan pihak ketiga,” tambah YN.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi. Tim redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak terkait.

Aturan Hukum yang Berlaku & Ancaman Pidana

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
  • Ancaman pidana: Penjara hingga 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

2. Pasal 2 UU Tipikor

  • Perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan negara.
  • Ancaman pidana: Penjara minimal 4 tahun – maksimal seumur hidup, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tanpa penyimpangan.
  • Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana berdasarkan UU Tipikor.

4. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Penyelenggara wajib memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan. Pelanggaran dapat ditindaklanjuti sebagai tindak pidana korupsi.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating