Sleman, DIY — Suyati (60), warga Padukuhan Glendongan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, menjadi korban dugaan penganiayaan sekaligus tekanan psikologis dari orang-orang terdekatnya. Tak hanya menderita luka fisik, ia juga dihadapkan pada intimidasi agar mencabut laporan dan menandatangani surat damai yang tidak ia kehendaki.
Peristiwa bermula saat Suyati melaporkan seorang pria bernama Pulung Widodo ke Polsek Depok Barat, Polresta Sleman, atas dugaan kekerasan. Namun, tak lama setelah laporan dibuat, Suyati justru didatangi oleh terlapor bersama sejumlah orang. Mereka membawa surat kesepakatan damai dan memaksanya untuk menandatanganinya.
“Saya sedang istirahat, tiba-tiba pelaku datang dengan beberapa orang bawa surat damai. Saya dipaksa tanda tangan. Kalau tidak, saya diancam dicoret dari keluarga dan diusir dari rumah,” ujarnya dengan suara bergetar saat ditemui di kawasan Jalan Pleret, Bantul, Rabu malam (30/7/2025).
Yang lebih memprihatinkan, surat perdamaian tersebut telah ditandatangani sepihak dan dilegalkan oleh Ketua RT setempat, lengkap dengan cap resmi, tanpa adanya pendampingan hukum bagi korban.
“Saya terus merasa diintimidasi. Saya takut, tapi saya tidak mau diam,” lanjut Suyati.
Dengan keberanian yang tersisa, Suyati melaporkan kembali kasusnya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY. Ia menyerahkan bukti berupa foto luka dan kronologi lengkap insiden.
Tinggalkan Balasan