Dugaan Pemaksaan Damai, Suyati Lawan Ancaman

Abah Sofyan

Langkah ini menjadi simbol perlawanan dari seorang perempuan yang ditindas tapi menolak dibungkam. Meski berada dalam tekanan dan ancaman, Suyati memilih melawan demi keadilan.


Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:

  1. Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jika korban termasuk kelompok rentan:
    • Ancaman hukuman: penjara hingga 3 tahun atau denda Rp72 juta.
  2. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
    • Ancaman hukuman: penjara maksimal 1 tahun atau denda.
  3. UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31 Tahun 2014):
    • Melindungi korban dari tekanan atau ancaman untuk mencabut laporan.
    • Tindakan memaksa korban berdamai dapat dikenakan pidana menghalangi proses hukum.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating