Langkah ini menjadi simbol perlawanan dari seorang perempuan yang ditindas tapi menolak dibungkam. Meski berada dalam tekanan dan ancaman, Suyati memilih melawan demi keadilan.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:
- Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jika korban termasuk kelompok rentan:
- Ancaman hukuman: penjara hingga 3 tahun atau denda Rp72 juta.
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
- Ancaman hukuman: penjara maksimal 1 tahun atau denda.
- UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31 Tahun 2014):
- Melindungi korban dari tekanan atau ancaman untuk mencabut laporan.
- Tindakan memaksa korban berdamai dapat dikenakan pidana menghalangi proses hukum.
(TIM/Red)
Tinggalkan Balasan