Hingga saat ini, pihak manajemen SPBU 44.522.04 Tengguli belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas pengangsu di lokasi mereka. Warga sekitar menyatakan bahwa aktivitas pengisian bahan bakar oleh armada tertentu pada jam-jam menjelang subuh sudah menjadi rahasia umum di lingkungan tersebut.
Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU serta pihak berwenang guna mendapatkan data yang berimbang. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum (APH) serta BPH Migas agar memperketat pengawasan distribusi energi di wilayah perbatasan Jawa Tengah.
Edukasi Hukum: Sanksi Berat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Secara hukum, penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah merupakan pelanggaran pidana berat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan investigasi lapangan dan pengamatan langsung awak media di lokasi kejadian. Redaksi Investigasi Indonesia senantiasa membuka diri untuk menerima klarifikasi atau hak jawab dari pihak pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan terkait demi keberimbangan informasi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan