Kebumen, Jawa Tengah – Aktivitas perjudian yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu dilaporkan semakin marak di wilayah Karanganyar, Kabupaten Kebumen. Kegiatan ilegal tersebut disebut berlangsung rutin dua kali dalam seminggu, yakni setiap Selasa dan Jumat, dan membuat warga sekitar resah.
Menurut keterangan warga setempat, kegiatan itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial HJT. Tak hanya diikuti warga lokal, acara tersebut juga menarik peserta dan penonton dari luar daerah. Bahkan, pihak penyelenggara dikabarkan menyediakan fasilitas penginapan bagi tamu yang datang.
Aktivitas Ramai hingga Malam Hari
Pantauan media pada Selasa (21/10/2025) menunjukkan lokasi perjudian tersebut dipadati pengunjung hingga malam hari. Ironisnya, arena itu berada di tengah permukiman warga, menimbulkan kebisingan dan keresahan di lingkungan sekitar.
“Setiap kali kegiatan itu berlangsung, kami benar-benar terganggu. Suaranya sangat bising, anak-anak tidak bisa tidur tenang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lain mengungkapkan kekhawatiran yang sama. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi merusak moral generasi muda.
“Kami khawatir anak-anak akan terpengaruh. Ini bukan hanya soal kebisingan, tapi juga soal moral dan masa depan desa kami,” tuturnya.
Harapan Warga: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum ini. Mereka berharap kepolisian turun langsung untuk menyelidiki dan menindak para pelaku.
Aspek Hukum Perjudian di Indonesia
Sebagai informasi, segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara maupun denda. Kegiatan seperti sabung ayam dan dadu yang melibatkan unsur taruhan termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian.









Tinggalkan Balasan