Investigasi Indonesia
Cinere, Depok – Aduan masyarakat kembali mencuat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Cinere dibawah naungan Polda Metro Jaya. Seorang wajib pajak melaporkan pengalaman buruknya melalui ulasan di laman Google Maps saat mengurus proses mutasi masuk kendaraan, di mana ia diminta membayar “biaya nomor” sebesar Rp50.000 tanpa tanda bukti pembayaran resmi.
“Saya sudah pernah mutasi masuk tahun lalu dan tidak ada biaya seperti ini. Sekarang, tiba-tiba dikenakan biaya nomor. Ketika ditanya, petugas menjawab tidak jelas dan akhirnya mengatakan ‘suka rela’,” ujar pelapor.
Ironisnya, uang tersebut dipungut di luar mekanisme resmi, tidak tercantum dalam struktur biaya di situs Samsat atau regulasi perpajakan kendaraan bermotor. Uang dikumpulkan secara manual oleh petugas yang mengenakan jaket abu-abu dan tidak memberikan struk pembayaran apapun.
“Kalau ‘suka rela’, kenapa dipatok Rp50 ribu? Seharusnya seperti tip – tidak ada nominal, dan berdasarkan kepuasan layanan. Layanan saja lambat, petugas pun tidak ramah,” lanjut pelapor.
Tidak hanya soal pungli, pengguna lain juga mengeluhkan sistem layanan yang kolot dan tidak terintegrasi dengan aplikasi SIGNAL, padahal platform digital itu disiapkan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan. Warga yang ingin membayar pajak tahunan ditolak hanya karena tidak membawa BPKB, padahal seharusnya bisa diverifikasi secara digital.
Yang lebih mengejutkan, legalisasi BPKB dikenakan biaya Rp50.000, lagi-lagi tanpa kejelasan prosedural.
Tinggalkan Balasan