Dugaan Pungli di Samsat Gowa, Rakyat Menjerit 

Abah Sofyan

“Waktu cek fisik, ada petugas (ciri-ciri tinggi, berisi, rambut cepak) yang mempermasalahkan surat kuasa. Katanya dibuat-buat, lalu minta biaya Rp100 ribu biar aman. Saya terpaksa nurut supaya cepat selesai. Motto mereka: kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah,” tulis Ippank dalam ulasannya.

Baca juga: Warga Bongkar Dugaan Pungli di Samsat Ciledug

Keluhan senada disampaikan Aditya Setiawan terkait biaya “cek fisik perbantuan” untuk kendaraan luar daerah (Plat B). Ia mengaku dipatok biaya sebesar Rp150 ribu secara tunai.

“Pajak saya Rp360 ribu, tapi biaya cek fisik saja sudah lebih dari 50 persen dari pajak. Itu uangnya ke mana?” tanyanya retoris. Sementara akun Qurratul A’yuniah AR menyoroti sikap arogan petugas yang dinilai tidak memiliki etika pelayanan.

Bacaan Lainnya

Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan memungut biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan regulasi di Indonesia, praktik ini dapat dijerat dengan:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf (e) menegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar guna menguntungkan diri sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Melarang keras adanya pungutan tambahan di luar standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oknum yang melanggar dapat dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

PP No. 76 Tahun 2020: Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri yang menyatakan bahwa cek fisik kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi ataupun klarifikasi dari pihak Samsat Gowa maupun Satlantas Polres Gowa terkait banjirnya keluhan warga di platform digital tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan instansi terkait demi prinsip keberimbangan berita (cover both sides).

Redaksi Investigasi Indonesia membuka diri sepenuhnya bagi pihak terkait jika ingin memberikan hak jawab. Kini, publik menanti tindakan nyata dari Tim Saber Pungli Provinsi Sulawesi Selatan untuk membersihkan instansi pelayanan publik dari oknum yang merusak citra institusi kepolisian dan pemerintah daerah.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating