Aturan Hukum yang Berlaku
Tindakan pungutan liar (pungli) termasuk dalam tindak pidana korupsi, yang diatur dalam:
- Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU No. 20 Tahun 2001.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan tidak semestinya…”
Ancaman pidana: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pungli juga bertentangan dengan program pemerintah melalui Satgas Saber Pungli, yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016.
(TIM)
Tinggalkan Balasan