Dugaan Pungli di Samsat Keliling Kota Tegal: Warga Keluhkan Ketidaktransparanan Biaya

Abah Sofyan

Aturan Hukum yang Berlaku

Tindakan pungutan liar (pungli) termasuk dalam tindak pidana korupsi, yang diatur dalam:

  • Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU No. 20 Tahun 2001.

    “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan tidak semestinya…”
    Ancaman pidana: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pungli juga bertentangan dengan program pemerintah melalui Satgas Saber Pungli, yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating