Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Pungutan Liar
Secara yuridis, praktik pungutan liar oleh pejabat atau petugas layanan publik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pimpinan instansi wajib merespons pengaduan masyarakat. Sikap abai atau membiarkan malpraktik terjadi dapat dikategorikan sebagai pembiaran yang melanggar kode etik profesi dan disiplin ASN/Polri.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap lembaga publik. Investigasi Indonesia tetap memberikan ruang Hak Jawab bagi AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak maupun instansi terkait demi keberimbangan informasi.
(Yuni/Red)















Tinggalkan Balasan