Dugaan Pungli di SDN Kubangkangkung 06 Cilacap: Wali Murid Ditarik Rp500 Ribu Tanpa Kwitansi

Abah Sofyan
Dugaan Pungli di SDN Kubangkangkung 06 Cilacap. (Foto: Screenshot Aduan Warga LaporGub)

Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, setiap sekolah penerima wajib mempublikasikan laporan penggunaan dana secara transparan. Tidak adanya transparansi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

Surat Terbuka untuk Dinas Pendidikan dan Gubernur Jawa Tengah

Para wali murid berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap serta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Mereka menuntut evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan di sekolah negeri, khususnya di Kabupaten Cilacap.

Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat untuk memastikan tidak ada lagi praktek pungutan liar yang membebani wali murid.

“Kami ingin pendidikan bebas dari korupsi dan pungli. Pendidikan adalah hak, bukan komoditas,” ujar salah satu wali murid.

Bacaan Lainnya

Aspirasi untuk Indonesia Bebas Pungli

Dugaan pungli seperti ini mencederai tujuan pendidikan nasional yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah diharapkan memberikan perhatian serius terhadap laporan ini untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Sampai berita ini naik tayang, awak media Investigasi Indonesia belum berhasil menghubungi pihak sekolah untuk meminta tanggapan serta tindaklanjutnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating