Ancaman Pidana:
Jika terbukti sebagai praktik pungutan liar atau korupsi, maka dapat dijerat dengan:
Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Ancaman hukuman:
- Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
- Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
(TIM)
Tinggalkan Balasan