Dugaan Pungli di SMPN 1 Batealit: “Iuran Sukarela” yang Dipaksakan, Pejabat Disdikpora Jepara Diduga Terlibat

Abah Sofyan

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, hanya memberikan respons dengan mengirimkan dokumen PDF Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta surat edaran terkait larangan penggalangan dana yang tidak sesuai aturan. Namun, tidak ada pernyataan tegas mengenai sanksi bagi pejabat maupun pihak sekolah yang diduga terlibat dalam pungutan ini.

Mediasi Bermasalah, Wartawan Tidak Pernah Dilibatkan

Plt. Sekretaris Disdikpora Kabupaten Jepara, Edi Utoyo, mengklaim bahwa kasus ini telah dimediasi antara pihak sekolah, komite, dan wartawan.

Namun, klaim ini dibantah oleh wartawan yang meliput kasus ini. Mereka menyatakan bahwa tidak pernah ada undangan atau keterlibatan awak media dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan Edi Utoyo dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik, seolah kasus ini telah selesai dimediasi padahal belum ada kejelasan mengenai sanksi bagi pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Tekanan terhadap Wali Murid & Diamnya Pihak Sekolah

Kasus pungutan ini telah berlangsung sejak awal tahun ajaran baru 2024/2025. Dugaan pungli mencuat ke publik setelah beberapa wali murid berani berbicara kepada media mengenai tekanan yang mereka alami terkait pembayaran iuran tersebut.

Masyarakat menilai bahwa praktik pungutan liar di dunia pendidikan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mencoreng integritas sekolah. Jika praktik ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan semakin marak dan merugikan wali murid.

Sebelumnya, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMPN 1 Batealit, Ida, untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, kepala sekolah yang sebentar lagi memasuki masa pensiun tersebut tidak memberikan tanggapan yang jelas.

Tuntutan Audit & Sanksi bagi Pihak yang Terlibat

Kasus ini semakin mendapat perhatian publik, dengan desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana yang dikumpulkan dari wali murid. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan pungli di SMPN 1 Batealit tidak boleh hanya menjadi polemik sesaat, tetapi harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang demi keadilan bagi wali murid dan siswa yang terdampak.

Kasus ini masih terus dikawal oleh awak media dan masyarakat yang menuntut transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan di Jepara.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating