Dugaan Pungli Mutasi Samsat Kota Sukabumi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Sukabumi, Jawa Barat – Praktik pungli Samsat Kota Sukabumi kini tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah Wajib Pajak (WP) mengeluhkan adanya beban biaya tidak resmi yang mencekik. Meski pemerintah daerah tengah menggencarkan program penghapusan denda pajak untuk meningkatkan kepatuhan warga, antusiasme tersebut justru dicederai oleh oknum petugas yang diduga mematok tarif di atas ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, membeberkan fakta pahit di lapangan ketika mengurus dokumen kendaraannya. Ia menyebutkan bahwa untuk proses mutasi kendaraan roda empat, warga diminta membayar hingga Rp1.000.000, sementara untuk roda dua dipatok sebesar Rp800.000. Angka ini jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan oleh regulasi negara.

“Ini sangat memberatkan, padahal tidak sesuai dengan aturan resmi dari PNBP. Tak hanya mutasi, biaya untuk cek fisik kendaraan pun tak luput dari pungli dengan kisaran Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per kendaraan. Padahal harusnya gratis,” ujar warga dengan nada kesal, Kamis (5/3/2026).

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Kondisi ini sangat disayangkan warga mengingat praktik pungutan liar di area cek fisik dan loket mutasi dinilai merusak integritas pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian serta Bapenda di wilayah Kota Sukabumi.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari Kepolisian maupun Bapenda setempat mengenai keluhan warga tersebut. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) biaya yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Analisis Hukum: Pemerasan dalam Jabatan

Secara yuridis, segala bentuk pungutan di luar tarif PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah merupakan kategori pemerasan dalam jabatan. Prosedur Cek Fisik kendaraan, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, secara tegas dinyatakan tidak dipungut biaya atau Rp0 (Gratis). Jika petugas memaksa pemohon untuk membayar dengan dalih “uang lelah” atau “biaya administrasi formulir”, maka unsur pidana dalam UU Tipikor telah terpenuhi. Praktik ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan kejahatan jabatan yang merugikan masyarakat dan merusak sistem keterbukaan informasi publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating