“Total pungli Rp70.000 per orang. Untuk oknum petugas pajak, gue gak ridho,” tegas Biziel.
Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik memungut biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan regulasi di Indonesia, tindakan oknum tersebut dapat dijerat dengan:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf (e) menegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar guna menguntungkan diri sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Petugas yang melanggar standar prosedur dan melakukan pungutan liar dapat dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Balaraja maupun jajaran Satlantas setempat belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait membanjirnya aduan warga di platform digital tersebut. Redaksi masih berupaya untuk sapat menghubungi pimpinan instansi terkait demi perimbangan informasi (cover both sides).
Kini, publik menanti langkah tegas dari pihak-pihak terkait di wikayah Provinsi Banten dan pimpinan Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta menindak tegas oknum yang merusak citra pelayanan kepolisian di wilayah Balaraja.
(TIM/Red)








Tinggalkan Balasan