Dugaan Pungli SIM Satpas Polresta Tangerang Mencuat

Abah Sofyan
Kantor SATPAS Polresta Tangerang - Foto Local Guide

Edukasi Hukum: Sanksi Pungli dan Pemerasan Jabatan

Secara hukum, praktik pungutan liar dalam pelayanan publik dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 12 huruf (e) mengatur bahwa penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar guna menguntungkan diri sendiri, dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa memberikan suap kepada petugas juga memiliki risiko pidana bagi pemberi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rujukan laporan aduan masyarakat secara langsung dan observasi lapangan terkait dinamika pelayanan publik. Redaksi Investigasi Indonesia senantiasa membuka ruang hak jawab bagi pihak Polresta Tangerang maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi.

(TIM/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating