Edukasi Hukum: Sanksi Pungli dan Pemerasan Jabatan
Secara hukum, praktik pungutan liar dalam pelayanan publik dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 12 huruf (e) mengatur bahwa penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar guna menguntungkan diri sendiri, dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa memberikan suap kepada petugas juga memiliki risiko pidana bagi pemberi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rujukan laporan aduan masyarakat secara langsung dan observasi lapangan terkait dinamika pelayanan publik. Redaksi Investigasi Indonesia senantiasa membuka ruang hak jawab bagi pihak Polresta Tangerang maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi.
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan