Tak hanya itu, Komite SMAN 1 Kota Serang juga belum memberikan klarifikasi. Padahal, komite sekolah memiliki peran strategis sebagai pengawas dan penyeimbang kebijakan sekolah, khususnya dalam mencegah pungutan yang berpotensi membebani peserta didik dan orang tua.
Orang Tua Resah, Desakan Audit Menguat
Sejumlah wali murid mengaku keberatan namun enggan bersuara terbuka. Mereka menilai, meski disebut sukarela, iuran tersebut menimbulkan tekanan sosial bagi siswa yang tidak mampu membayar.
“Kalau tidak ikut, anak merasa terasing. Ini bukan lagi sumbangan, tapi sudah seperti kewajiban. Sekolah seharusnya tidak menjadi ladang bisnis,” ujar salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik kini mendesak Inspektorat Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Tanpa pengawasan tegas, praktik pungutan berkedok sumbangan dikhawatirkan terus berulang dan mencederai prinsip keadilan serta akses pendidikan yang seharusnya dijamin negara.
(Red)
CatatanRedaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SMAN 1 Kota Serang, Komite Sekolah, serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tinggalkan Balasan