Dugaan Standar Gizi Rendah Program MBG Sekolah jadi Sorotan

Abah Sofyan
Ilustrasi Menu MBG - Foto AI

Edukasi Hukum: Jerat Pidana Malpraktik Anggaran Pangan

Penyajian menu yang tidak sesuai standar gizi dalam program yang dibiayai negara dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan dana publik dengan ancaman hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Berdasarkan Pasal 2 dan 3, setiap tindakan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan cara mengurangi kualitas atau kuantitas barang yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp1 Miliar.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pasal 141 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, dan peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan gizi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 Miliar.

3. UU Nomor 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen): Memberikan perlindungan bagi penerima manfaat (siswa/orang tua) terhadap barang yang tidak sesuai dengan janji standar mutu. Pelaku usaha yang melanggar dapat dijatuhi sanksi pidana dan pencabutan izin usaha secara permanen.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai respons atas gelombang keluhan warga di media sosial dan hasil pemantauan pemberitaan nasional terkait kualitas program MBG di berbagai daerah. Redaksi mendukung penuh keberlanjutan program ini dengan catatan adanya transparansi total dalam setiap butir anggaran per porsi demi hak gizi anak Indonesia.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating