Dugaan Tambang Ilegal di Wonosobo, Galian C di Tahap Eksplorasi Diduga Jual Material

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Wonosobo, Jawa Tengah – Aktivitas pertambangan di Desa Buntu, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, menjadi sorotan publik. Lokasi yang secara hukum masih dalam tahap eksplorasi diduga telah melakukan penjualan material pasir secara ilegal.

Papan proyek di lokasi mencantumkan izin eksplorasi yang berlaku hingga 2025. Namun, berdasarkan investigasi lapangan dan informasi dari warga, aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tambang sudah berjalan secara aktif selama beberapa waktu.

Akses publik melalui aplikasi resmi milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menunjukkan bahwa izin tambang tersebut masih berstatus pencadangan, belum memasuki tahap operasi produksi. Artinya, segala bentuk penjualan material belum diperbolehkan.

Bacaan Lainnya

Aktivitas Tambang Diduga Langgar Izin

Dalam investigasi yang dilakukan tim media pada Sabtu (20/09/2025), terlihat alat berat sedang memuat material ke dalam truk. Sumber lapangan menyebutkan bahwa tambang ini diduga dimiliki oleh seseorang berinisial ISM, dengan mandor berinisial BD.

Jika benar terjadi penjualan material saat izin masih eksplorasi, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 35 Ayat (3): Eksplorasi hanya diperbolehkan untuk kegiatan penelitian, bukan produksi.
Pasal 158: Usaha tambang tanpa izin resmi bisa dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating