Dugaan Unsur Pemaksaan Outing Class SMAN 1 Bangsri Mengemuka

Abah Sofyan
Aduan Warga untuk SMAN 1 Bangsri - Foto Screenshot LaporGub

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah – Dugaan pemaksaan kegiatan outing class di SMAN 1 Bangsri menjadi perhatian serius ketika seorang warga melaporkan kebijakan sekolah tersebut melalui kanal Laporgub. Dalam aduan bernomor LGIG88112349 dan LGWA79560595 yang diunggah pada 28 Januari 2026, warga mengeluhkan adanya kewajiban mengikuti piknik berbayar Rp490.000 dengan ancaman nilai akademik.

Pelapor mengeklaim bahwa kegiatan menuju Yogyakarta pada April 2026 tersebut dipaksakan kepada seluruh siswa kelas X dan XI. Jika tidak mengikuti, siswa diancam tidak akan mendapatkan nilai kokurikuler yang menjadi syarat mutlak kenaikan kelas.

Bukti Pesan WhatsApp: “Wajib dan Syarat Naik Kelas”

Berdasarkan transkrip pesan WhatsApp yang dilampirkan dalam aduan, terlihat instruksi tegas dari pihak sekolah. Kebijakan outing class sengaja digabungkan dengan nilai kokurikuler agar siswa tidak memiliki pilihan selain ikut serta.

Bacaan Lainnya

“Seluruh kelas wajib ikut. Semisal tidak mengikuti dengan alasan apa pun, nantinya siswa tersebut tidak mendapatkan nilai kokurikuler di rapot sebagai syarat kenaikan kelas,” bunyi petikan instruksi dalam pesan tersebut. Penekanan ini dianggap orang tua sebagai bentuk pemaksaan halus yang mencederai prinsip pendidikan.

Tinjauan Aturan: Kokurikuler Bukan Alat Pemerasan

Secara regulasi, kegiatan luar sekolah seharusnya tidak membebani finansial siswa secara paksa. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, setiap pungutan di sekolah harus bersifat sukarela. Mengaitkan kegiatan berbayar dengan syarat akademik (nilai dan kenaikan kelas) merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik pendidikan dan hak dasar siswa.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah berkali-kali mengingatkan agar sekolah tidak menggunakan dalih “kegiatan kurikulum” untuk melegitimasi penarikan biaya yang memberatkan, terutama jika terdapat unsur ancaman akademis bagi yang tidak mampu membayar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating