Dukun Palsu Residivis Habisi Pasutri di Pemalang, Polda Jateng Jerat Pasal Hukuman Mati

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Kabupaten Pemalang. Pelaku ternyata seorang dukun palsu asal Tegal yang merupakan residivis dengan modus serupa.

Dalam konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyebut korban adalah Muhammad Rosikhi dan istrinya, Nur Azzizah Turokhmah. Keduanya ditemukan tewas pada Minggu (10/8/2025) di tumpukan batu belah Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Pemalang.

Tersangka bernama Iskandar (63), asal Kabupaten Tegal, diduga merencanakan aksi pembunuhan dengan modus ritual perdukunan. Pelaku mengajak korban menjalani ritual minum kopi yang sudah dicampur racun.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ingin menghindari tagihan hutang dari korban. Setelah korban tewas, tersangka juga mengambil dua handphone milik mereka,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Investigasi kepolisian menemukan bahwa Iskandar adalah residivis. Tahun 2004, ia pernah dipidana 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan karena kasus pembunuhan dengan modus serupa. Usai bebas, ia kembali mencoba membunuh korban lain dengan cara sama, namun gagal karena calon korban curiga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating