Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat resmi. Tiga orang tersangka beserta puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (28/4/2025) pukul 09.30 WIB.
Kasus Pertama: Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor
Kasus pertama melibatkan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka, KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43), berhasil diamankan. Keduanya diduga membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.
“Pelaku membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang. Setelah mobil diparkirkan di mal Pekalongan, pelaku mengambil kembali kendaraan dengan kunci cadangan dan mengganti plat nomor sesuai identitas aslinya,” jelas Dirreskrimum.
KP berperan sebagai pemilik kendaraan sekaligus penggagas kejahatan, sedangkan A bertugas membuat STNK palsu menggunakan teknik komputerisasi dari STNK bekas kendaraan lain. Aksi ini sudah dilakukan sejak 2023 dengan setidaknya lima kendaraan terlibat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus Kedua: Penadahan Puluhan Sepeda Motor
Kasus kedua adalah tindak pidana penadahan yang melibatkan DG (41), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Pelaku yang juga pemilik bengkel kendaraan ini ditangkap setelah ditemukan 38 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di tempat usahanya.
“DG membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan maupun oknum debt collector sejumlah leasing. Kendaraan tersebut disimpan, dibongkar, dan dijual suku cadangnya secara ilegal,” ungkap Kombes Dwi Subagio.
Polda Jateng kini sedang mendalami dugaan keterlibatan oknum debt collector dalam jaringan kejahatan ini. Pemanggilan terhadap oknum-oknum terkait telah dilakukan dan tindakan tegas siap diambil bila tidak kooperatif.
Tinggalkan Balasan