Dukun Palsu Residivis Habisi Pasutri di Pemalang, Polda Jateng Jerat Pasal Hukuman Mati

Abah Sofyan

Kini tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal di luar logika.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada dukun palsu, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau mengikuti ritual berbahaya yang mengancam nyawa,” tegasnya.

Sumber Humas

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating