“Kami sudah mengantongi identitas W dan saat ini berstatus buron (DPO). Kami tegaskan tidak ada tempat bersembunyi bagi bandar maupun pengedar narkoba di Simalungun. Tim terus memburu jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas AKP Verry.
Kini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Bagi Komplotan Narkotika
Secara yuridis, kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan Pasal 111 (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Penting untuk diketahui bahwa masyarakat yang memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika dilindungi oleh Pasal 104 hingga Pasal 108 UU Narkotika, yang menjamin hak atas keamanan pribadi serta kerahasiaan identitas informan. Partisipasi masyarakat adalah instrumen hukum yang sah dan sangat dilindungi oleh negara dalam upaya mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta penindakan kepolisian untuk transparansi informasi publik dan dukungan terhadap kampanye anti-narkoba.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan