Transaksi Rp10 Juta ke PPAT: Honorarium atau Gratifikasi?
Saksi lain, Dimas Adiputra, S.E. dari BSI KCP Yogyakarta, menjelaskan bahwa terdapat satu transaksi sebesar Rp10 juta dari Triyono kepada Anhar Rusli pada tanggal 1 Februari 2024. Dana tersebut masuk ke rekening pribadi Anhar di Bank BCA, sebagaimana tercantum dalam berita acara akta.
Pihak kuasa hukum Anhar Rusli, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan honorarium resmi untuk jasa PPAT.
“Nilai transaksi Rp1 miliar, honorarium 1% sesuai ketentuan dalam Pasal 36 UU Jabatan Notaris dan Permen ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021,” tegasnya.
Kuasa Hukum Kritik Narasi Publik: “Menduga Ada Opini yang Dibentuk”
Dr. Wilpan juga menyoroti narasi yang beredar di situs berita online dan media sosial. Menurutnya, pembentukan opini bahwa kliennya adalah bagian dari mafia tanah telah merugikan secara moral dan hukum.
Menanggapi perkembangan di persidangan, Dr. Wilpan menyampaikan kritik terhadap narasi yang berkembang di media dan publik terkait posisi Mbah Tupon sebagai korban mafia tanah.
“Kami menyampaikan fakta berdasarkan dokumen resmi dan kesaksian di bawah sumpah. Namun klien kami justru menjadi pesakitan atas opini yang belum tentu berdasar hukum,” ujarnya usai sidang.
Ia menilai bahwa pemberitaan yang berkembang berpotensi menciptakan pembunuhan karakter terhadap profesi PPAT, serta mendistorsi fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
Proses Hukum Masih Bergulir
Kasus ini masih terus bergulir. Sidang lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Publik kini menantikan apakah fakta-fakta baru ini akan berdampak signifikan terhadap status hukum para terdakwa.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, serta membiarkan proses hukum berjalan berdasarkan bukti, data dan fakta.
(TIM)
Tinggalkan Balasan