Fenomena Pungli Outing Class Jadi Pembelajaran Bersama

Abah Sofyan
Ilustrasi Beban Wali Murid - Foto: Ilustrasi Digital/Media Investigasi Indonesia
  • Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan:
    Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Pungutan adalah penerimaan biaya yang jumlah dan waktu pembayarannya ditentukan secara mengikat. Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak dipatok nominalnya, dan tidak mengikat batas waktunya.
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
    Pasal 12 huruf (b) melarang keras Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan sukarela dan bantuan, bukan menetapkan tarif wajib untuk kegiatan seperti outing class atau perpisahan.

Jika sebuah kegiatan sekolah menetapkan angka pasti dan harus dilunasi pada tanggal tertentu, maka secara hukum itu adalah Pungutan, dan dilarang dilakukan di sekolah negeri. Memaksakan praktik ini berisiko hukum dan dapat dilaporkan kepada Satgas Saber Pungli, Ombudsman RI, maupun Inspektorat Daerah setempat.

Catatan Redaksi: Sekolah negeri dibiayai oleh uang pajak rakyat melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Redaksi mengingatkan bahwa fenomena ini harus menjadi titik balik perbaikan sistem. Kami mengimbau wali murid untuk berani mengkritisi dan menolak kegiatan sekolah yang memaksa pembayaran dengan nominal tertentu. Ke depan, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah wajib menjadikan hal ini sebagai evaluasi menyeluruh, mengedepankan esensi pendidikan, dan menghentikan segala bentuk pungutan terselubung.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating