Serang, Banten – Pernyataan mengejutkan datang dari Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, yang menyebut bahwa wartawan dan LSM harus membawa “tiga kartu” agar bisa meliput di lapangan. Ucapan tersebut disampaikan dalam sebuah video yang viral di media sosial dan langsung memicu kegaduhan di kalangan jurnalis dan aktivis sipil.
Menurut Agis, setiap wartawan harus memiliki kartu dari Dewan Pers, kartu media, dan kartu organisasi profesi. Namun, pernyataan ini langsung dibantah keras oleh Dewan Pers dan dinyatakan sebagai informasi hoaks yang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Faktanya: Tidak Ada Aturan tentang “3 Kartu”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada ketentuan yang mewajibkan wartawan memiliki tiga kartu untuk melaksanakan tugas jurnalistik.
Yang diperlukan hanyalah kartu pers atau surat tugas resmi dari media tempatnya bekerja.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Dewan Pers juga menegaskan, tidak pernah mengeluarkan peraturan tentang kewajiban memiliki “3 kartu”. Bahkan, jurnalis independen tetap dilindungi undang-undang, selama mereka bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Tinggalkan Balasan