Pernyataan Agis Bisa Berujung Hukum
Ucapan dari pejabat publik seperti Wakil Wali Kota Serang bisa berimplikasi hukum. Tidak hanya menyesatkan publik, tapi juga berpotensi:
- Menghambat kerja pers (UU No. 40 Tahun 1999)
- Menyebarkan berita bohong yang sebabkan keonaran (UU No. 1 Tahun 1946)
- Mencemarkan nama baik profesi wartawan (Pasal 310 KUHP)
Seruan Publik: Agis Harus Klarifikasi dan Minta Maaf
Ucapan tersebut tak hanya menyesatkan, tapi juga melemahkan peran kontrol sosial pers dan LSM. Masyarakat sipil, khususnya Aliansi Serang Utara, mendesak agar Nur Agis Aulia segera melakukan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf resmi.
Jika tidak, opsi langkah hukum dan etik melalui Dewan Pers atau jalur pidana akan ditempuh untuk menjaga marwah profesi jurnalis dan kebebasan pers di Banten.
Intinya: Wartawan Tidak Wajib Punya 3 Kartu
Cukup:
- Surat tugas/kartu identitas dari media tempat bekerja
- Bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik
Tidak wajib:
- Kartu dari Dewan Pers
- Keanggotaan organisasi profesi (PWI, AJI, IJTI, dll)
Pernyataan pejabat publik tak bisa sembarangan. Di era keterbukaan informasi, kebebasan pers harus dijaga, bukan dibatasi oleh mitos. Ucapan seperti “3 kartu wartawan” bukan hanya menyesatkan, tapi bisa jadi pelanggaran hukum yang serius.
(TIM/Red)
Tinggalkan Balasan