Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menyita 4.155 butir obat terlarang jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol yang tergolong obat daftar G, serta dua unit ponsel,” jelas Kompol Willy.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami peran pelaku dan asal-usul barang bukti. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat berbahaya tanpa izin resmi.
“Kami berkomitmen menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda di Banyumas,” tegas Kompol Willy.
(Red)
Tinggalkan Balasan