GN-GAK-HAM Ekspansi Jaringan di Jateng dan DIY

Abah Sofyan

Sebagai lembaga yang telah resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), GN-GAK-HAM berkomitmen membangun pondasi organisasi yang solid. Edi menekankan bahwa keberhasilan sebuah lembaga swadaya masyarakat sangat bergantung pada kekompakan para anggota di tingkat kabupaten maupun kota.

“Kesuksesan suatu organisasi atau lembaga membutuhkan kekompakan maupun kesolidan dari semua anggota di akar rumput. DPC adalah ujung tombak kami dalam melayani masyarakat,” ujar Edi Handoyo saat memberikan keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).

Optimalisasi Tupoksi dan Evaluasi Internal

Edi mengakui bahwa selama ini operasional DPD Jawa Tengah menghadapi tantangan terkait kinerja anggota yang belum maksimal. Rotasi dan pergantian pengurus sering dilakukan sebagai langkah evaluasi agar setiap individu menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan benar sesuai amanah organisasi.

“Seringnya terjadi rotasi pengurus dikarenakan belum maksimalnya para anggota yang memahami tugas pokok dan fungsinya di masing-masing bidang. Kami ingin memastikan tim yang bekerja benar-benar profesional,” paparnya.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Dalam waktu dekat, GN-GAK-HAM akan membentuk DPC Kota Semarang yang diproyeksikan sebagai barometer bagi cabang-cabang lainnya di Indonesia. Kehadiran DPC diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga yang selama ini hak-haknya terabaikan.

“Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dari ketidakadilan serta memberi kepastian hukum bagi warga yang membutuhkan pendampingan,” pungkas Edi.

Edukasi Hukum: Legalitas dan Peran Ormas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), setiap lembaga swadaya masyarakat wajib memiliki legalitas yang sah melalui pendaftaran di Kemenkumham atau Kemendagri. Secara hukum, Ormas atau LSM memiliki peran penting sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sesuai Pasal 6 undang-undang tersebut, Ormas berfungsi untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, serta melakukan kontrol sosial sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun sebagai informasi publik mengenai dinamika organisasi kemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

(TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating