Menurut Google, meski berbasis cloud, Chromebook dirancang memiliki kapabilitas offline. Siswa tetap bisa membuat dokumen dan menggunakan aplikasi tanpa koneksi internet.
“Proses belajar tidak akan terhenti meski tanpa sinyal,” klaim Google.
Selain itu, Google mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak menjual perangkat keras (hardware) secara langsung. Peran Google terbatas pada penyediaan lisensi sistem operasi (ChromeOS) dan sistem keamanan (Chrome Education Upgrade). Pengadaan fisik laptop sepenuhnya dikelola oleh mitra lokal dan pabrikan (OEM) independen.
Konteks Kasus: Dakwaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Sebagai informasi, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kini berstatus terdakwa dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan mark-up dan mengarahkan spesifikasi laptop hanya pada produk Google demi kepentingan bisnis pribadinya.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Nadiem diperkaya sebesar Rp809 miliar melalui kenaikan nilai surat berharga di PT AKAB (Gojek) yang disuntik dana oleh Google. Namun, tim kuasa hukum Nadiem telah membantah seluruh tuduhan tersebut.
(Red)








Tinggalkan Balasan