“Polisi harus bertindak cepat. Jangan biarkan hukum dilecehkan di dalam institusi kepolisian sendiri. Tangkap segera para pelaku yang diduga kuat berada di balik aksi brutal ini,” desak Wilson.
Terkait status Ranny sebagai wakil rakyat, Wilson meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan. Ia mendesak MKD agar memproses dan memecat yang bersangkutan dari keanggotaan parlemen jika terbukti terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Menurutnya, sangat ironis dan menjadi racun bagi demokrasi jika seorang pembuat undang-undang justru diindikasikan menjadi dalang di balik aksi kriminal murni.
Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, melainkan tamparan keras bagi supremasi hukum di Indonesia. Publik kini menanti ketegasan aparat kepolisian dan dewan etik legislatif untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.
Edukasi Hukum: Memahami Pidana Pengeroyokan dan Hak Kekebalan Legislatif (Hak Iunitas)
Tindak pidana pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum diatur secara tegas dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi maksimal 9 tahun penjara.
Terkait dugaan keterlibatan oknum Anggota DPR RI, publik perlu memahami bahwa Hak Imunitas (kekebalan hukum) yang dimiliki oleh anggota dewan hanya berlaku untuk pernyataan, pertanyaan, atau sikap yang dikemukakan dalam rapat DPR yang berkaitan dengan tugasnya. Hak imunitas mutlak tidak berlaku untuk tindak pidana murni, seperti penganiayaan, pengeroyokan, korupsi, atau terorisme. Jika seorang anggota dewan terbukti terlibat tindak pidana umum, aparat penegak hukum berhak melakukan proses pro-justitia, dibarengi dengan sanksi pencopotan secara tidak hormat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena melanggar sumpah jabatan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber serta aduan masyarakat. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi investigasiindonesia.co.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Bagi nama-nama atau pihak yang disebutkan dalam artikel ini, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM/Red)















Tinggalkan Balasan