Gudang Obat Terlarang di Kalibagor Dibongkar Polisi, 6.000 Butir Lebih Disita

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Bamyumas, Jawa Tengah – Sepak terjang peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas kembali dipatahkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang pria berinisial UP (34), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa izin.

Tak main-main, dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, pada Selasa (6/1/2026) petang, polisi menyita ribuan butir obat berbahaya siap edar.

Barang Bukti Ribuan Butir

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membeberkan detail penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

“Tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan di kamar tersangka UP, ditemukan total 6.224 butir obat-obatan terlarang,” ungkap Kompol Willy dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Rincian barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan, terdiri dari:

  • 900 butir Psikotropika jenis Alprazolam.
  • 2.450 butir Tramadol.
  • 2.874 butir Hexymer.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua unit ponsel, kartu SIM, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan tersangka untuk operasional transaksi.

Memburu Pemasok Utama

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka UP yang merupakan warga Kecamatan Kembaran ini mengaku mendapatkan stok obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial F. Polisi kini telah menetapkan F ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran.

“Tersangka mengaku barang tersebut sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi akan diedarkan kembali demi keuntungan. Beruntung, sebelum sempat terjual luas ke masyarakat, pelaku sudah kami amankan,” tegas Kompol Willy.

Kompol Willy menambahkan, tindakan tersangka sangat membahayakan kesehatan publik karena ia tidak memiliki keahlian maupun kewenangan farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut.

Ancaman Hukuman Berlapis

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, UP kini ditahan di Mapolresta Banyumas. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating