Gudang Solar Diduga Ilegal di Jepara Terbongkar, Pemilik Disebut Asal Kudus

Abah Sofyan

Masyarakat dan media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Jepara, bertindak tegas karena penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan negara dan berpotensi mengganggu distribusi. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Jepara dan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi.

Aturan Hukum dan Sanksi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Pelanggar terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Jika terbukti ada pengoplosan atau penimbunan yang mengganggu distribusi, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal-pasal KUHP terkait penipuan atau perbuatan curang.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih mengupayakan untuk konfirmasi ke pihak-pihak terkait.

Bacaan Lainnya

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating