Jakarta – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap tanggal 9 Februari bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan pengingat vital akan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi, terutama dalam konteks pencegahan gratifikasi pelayanan publik. Pers hadir sebagai instrumen pengawasan sosial (social control) yang bertugas menjadi mata masyarakat dalam mendeteksi dan memutus rantai praktik ilegal di lingkungan birokrasi.
Pers Sebagai Garda Transparansi
Pelayanan publik yang prima merupakan hak dasar setiap warga negara. Namun, praktik gratifikasi sering kali dianggap lumrah, padahal tindakan tersebut adalah pintu masuk menuju tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, pers memiliki peran strategis melalui tiga fungsi utama:
Edukasi Publik: Media berperan menjelaskan batasan tegas antara apresiasi tulus dengan gratifikasi ilegal yang melanggar hukum.
Efek Jera (Deterrent Effect): Publikasi terhadap kasus pelanggaran integritas mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Katalisator Perubahan: Liputan media yang mendalam memaksa instansi terkait melakukan perbaikan layanan secara lebih transparan dan akuntabel.
Baca juga: Awas Pungli Samsat








Tinggalkan Balasan