Aturan Hukum yang Berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
→ Setiap toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebelum beroperasi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (jo. UU 23 Tahun 2014).
→ Pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif terhadap usaha tanpa izin.
Sanksi Pidana (UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 104):
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan tanpa izin dapat dikenai:
🔹 Pidana penjara paling lama 4 tahun
🔹 dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
(TIM)








Tinggalkan Balasan