5. Tersangka Satria Syarif bin Firman Edi (Kejaksaan Negeri Depok) – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
6. Tersangka Budiman alias Budi bin Agus Suprapto (Kejaksaan Negeri Karawang) – Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
7. Tersangka Indra Ukar Karyatna bin Ependi (Alm) (Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor) – Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
8. Tersangka Rona Arsiana binti Asep Dadang (Alm) (Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya) – Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
9. Tersangka Irfan Failul Amri alias Irfan Ak Saifududin (Kejaksaan Negeri Sumbawa) – Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
10. Tersangka Sebastian Pehan Hurit alias Bastian (Kejaksaan Negeri Flores Timur) – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Keputusan untuk penghentian penuntutan ini didasari oleh beberapa alasan, antara lain proses perdamaian yang telah dilakukan, tersangka yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, permohonan penghentian penuntutan untuk tersangka Agus Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ditolak, karena tindak pidana yang dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai dasar keadilan restoratif.
JAM-Pidum menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai peraturan yang berlaku sebagai wujud kepastian hukum.
(M. Aqil Bahri, S.H)
Tinggalkan Balasan