“Mana surat tugas? Kalau media ke humas saja, saya mau masuk, sibuk,” ujar AZ sambil menghindar, menutup ruang transparansi.
Kepsek Mengaku Sudah Diperiksa BPK
Kepala SMAN 5 Pematangsiantar, Rahmat Nasution, S.Pd., M.Pd., yang berhasil ditemui keesokan harinya, memberikan jawaban singkat dan defensif. Ia mengklaim penggunaan dana tersebut sudah sesuai prosedur audit.
“Sudah diperiksa BPK, dan tidak ada pengembalian,” ucap Rahmat singkat sembari berlalu dengan alasan sibuk.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI (Siantar-Simalungun), August Sinaga saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (22/1/2026), belum memberikan tanggapan spesifik. “Saya sedang tugas lapangan, nanti akan saya pelajari sesuai Juknis BOS,” jawabnya normatif.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Jika ditemukan adanya mark-up (penggelembungan harga), belanja fiktif, atau manipulasi laporan dalam kasus ini, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman: Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 Miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan.
Ancaman: Penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) baik Kejaksaan maupun Kepolisian, serta Inspektorat Sumut untuk tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi melakukan uji petik fisik dan audit forensik terhadap aliran dana perpustakaan di SMAN 5 Pematangsiantar demi menyelamatkan uang negara.
(Yuni)









Tinggalkan Balasan