Sragen, Jawa Tengah — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polsek Sukodono meningkatkan langkah preventif guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Pada Rabu siang (17/12/2025), petugas melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal di Dukuh Bakungan, Desa Jati Tengah, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan di sebuah toko milik warga berinisial AS (33), petugas menemukan tiga botol minuman keras jenis ciu, masing-masing berkapasitas 1,5 liter, yang disimpan untuk diperjualbelikan secara ilegal.








Tinggalkan Balasan